Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengancam mengajak warga NU tak membayar pajak saat mengomentari kasus Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Soal ini, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengingatkan bahwa kemarahan terhadap kasus ini tak boleh dilampiaskan dengan cara salah.
"Bahwa sebagai warga negara yang baik kita wajib tunduk dan patuh terhadap UU dan aturan pemerintah yang berlaku. Rasa kekecewaan dan kemarahan atas kasus kekerasan dan penyelewengan yang melibatkan oknum pejabat dan pegawai pajak tidak boleh dilampiaskan dengan cara-cara yang salah, misal dengan tidak mau membayar pajak," kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).
"Kita harus tetap patuh pada pemerintahan negara ini. Karena pajak itu erat kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa," lanjutnya.
Dia menjelaskan, sejak dahulu ideologi Islam NU melarang pembangkangan terhadap pemerintahan yang sah.
"Sejak dahulu dalam ideologi Islam Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh membangkang terhadap pemerintahan yang sah. Kita berkewajiban tunduk patuh kepada pemerintah, dan menjaga keutuhan NKRI, negara ini harus tetap tegak dan lebih mahal dari sekadar urusan kemarahan terhadap orang per orang," ungkapnya.
Gus Fahrur juga mengapresiasi langkah pemerintah untuk menindak tegas oknum pejabat dalam kasus ini.
"Kita apresiasi langkah pemerintah, khususnya Ibu Sri Mulyani, yang telah bertindak tegas kepada oknum pejabat dan pegawai yang dituduh bersalah. Kita tetap wajib patuh hukum dan tidak boleh bertindak sepihak," jelasnya.
Dia meminta masyarakat bersabar dalam menanti perkembangan kasus ini. Sebab, saat ini polisi sedang melakukan proses hukum.
"Kita menyerukan agar masyarakat bersabar menunggu proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dan tetap patuhi hukum, ajaran agama Islam mengajarkan kepada kita untuk taat hukum dalam rangka mewujudkan harmoni dan keteraturan sosial sebagai bagian dari indikator kesalehan sosial," ujarnya.
Simak Video 'Said Aqil Cerita Pernah Larang Warga NU Bayar Pajak Jika Diselewengkan':
(rdp/dhn)