KPU Sambut Baik Putusan MK soal Caleg DPD Bisa Maju Usai 5 Tahun Bebas

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 18:03 WIB
Foto Ketua KPU Hasyim Asy'ari: (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD setelah jeda 5 tahun usai keluar dari penjara. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyambut baik putusan MK itu.

"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," kata Hasyim kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, KPU awalnya ragu saat akan memasukkan syarat jeda 5 tahun bagi mantan terpidana ke persyaratan pendaftaran calon anggota DPD. Hal itu disebabkan dalam pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diubah MK, tidak menyebutkan pencalonan anggota DPD. Namun, hanya menyebut calon anggota DPR dan DPRD saja.

Hasyim menilai dengan putusan MK hari ini mengenai jeda 5 tahun mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD, maka memudahkan KPU dalam mengatur persyaratan caleg.

"Putusan tersebut istiqamah dengan putusan MK sebelumnya tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan calon DPD," ujarnya.

"Bahwa syarat calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang pernah terkena putusan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, baru dapat mencalonkan diri bila telah selesai menjalani pidana (mantan terpidana), atau lazim dikenal dengan sebutan bebas murni, dan telah melampaui jeda 5 tahun sejak bebas murni," sambung dia.

Pendaftaran persyaratan calon DPD akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023. Sementara untuk penyerahan dukungan pemilih calon anggota DPD sudah berlangsung sejak 16 Desember 2022.




(amw/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork