Polisi mengungkap tersangka Shane Lukas Rotua di kasus Mario Dandy Satrio (20) merekam aksi penganiayaan David dengan menggunakan handphone milik tersangka Mario. Pengacara Shane, Happy SP Sihombing, menyebut ada perekam selain kliennya.
"Jadi ada ya di samping itu ada orang lain yang merekam video, ada orang lain, selain dia," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Happy belum bicara banyak terkait sosok perekam lain dalam penganiayaan tersebut. Dia menuturkan hal itu akan disampaikan dalam pemeriksaan lanjutan Shane.
"Nanti jadi itu nanti ini akan di dalam BAP tambahan ini nanti akan kita jelaskan, karena kemarin dia tertekan dia nggak menyangka bahwa karena di Pesanggarahan juga dia bilang hanya sebagai saksi, dia tidak menyangka bahwa seperti ini keadaannya," ujarnya.
Selain itu, Happy menjelaskan orang yang memakai sepatu putih yang terlihat dalam video penganiayaan itu bukanlah Shane. Dia mengatakan Shane hanya merekam aksi penganiayaan tersebut.
"Bukan Shane itu," katanya.
Dia mengatakan kliennya juga tak mengetahui sosok sepatu putih di dalam video penganiayaan tersebut. Kemudian, Happy mengatakan keluarga Shane juga shocked saat kliennya tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama ada satu lagi dia juga nggak tau namanya," ujar Happy.
"Bapaknya juga shocked, yang jelas dia juga berbela rasa bapaknya dan beberapa waktu yang akan datang kita akan akan berupaya untuk menemui si keluarganya si David," imbuhnya.
Update Pukul 17.40 WIB
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, menyampaikan klarifikasi mengenai pernyataannya. Happy kini membenarkan pria bersepatu putih dalam video yang beredar tersebut adalah Shane.
"Jadi saya tadi juga baru nanya lagi sama si Shane, tadi ada yang nanya tadi, yang pakai sepatu ket putih, rupanya itu adalah klien saya si Shane," ujar Happy.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, polisi menjelaskan tersangka Shane merekam aksi penganiayaan David dengan menggunakan handphone milik tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Shane berperan sebagai perekam dan provokator dalam aksi sadis ini.
"Tersangka S bertanya kepada tersangka MDS. Perannya apa? Tersangka MDS bilang 'Lo videoin aja, nih pakai hape gua'. Kemudian tersangka MDS menyuruh anak korban saudara D, push up 50 kali. Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (24/2).
Namun David saat itu mengaku tidak bisa mengambil sikap tobat. Dandy kemudian menyuruh Shane mencontohkannya.
"Anak korban menyampaikan tidak bisa. Akhirnya, tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," ujarnya.
Dandy kemudian meminta David agar push up lagi. Tetapi David tidak bisa. Shane pun mulai merekam peristiwa tersebut memakai hp Dandy.
"Anak korban D ini juga tidak bisa, sehingga tersangka MDS menyuruh anak korban mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video menggunakan hp milik tersangka MDS," ujarnya.
Polisi juga telah menganalisis CCTV dan handphone yang dipakai merekam itu. Hasilnya, menurut para saksi, sesuai dengan kejadian.
"Kami putar video tersebut, dan kami tanyakan pada para saksi, para saksi mengatakan sesuai dengan apa yang video itu tayangkan. Yaitu telah terjadi kekerasan kepada anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban," tuturnya.
Simak Video: Dokter Ungkap Kondisi Terkini David: Sudah Improve Sekali
(knv/knv)