Pengacara Ungkap Alasan Shane Teman Mario Tertawa Sebelum Jadi Tersangka

Pengacara Ungkap Alasan Shane Teman Mario Tertawa Sebelum Jadi Tersangka

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 15:53 WIB
Pengacara Shane, Happy SP Shihombing
Pengacara Shane, Happy SP Shihombing (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Video yang memperlihatkan Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), tertawa sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan David (17) viral di media sosial. Pengacara Shane, Happy SP Shihombing, angkat bicara terkait video tersebut.

Happy mengatakan pihaknya sudah bertanya langsung kepada Shane terkait alasan Shane tertawa dalam video tersebut. Dia mengatakan Shane tertawa lantaran tak merasa bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Iya kami tadi sudah tanya, dia bilang bahwa dia tidak merasa salah apa-apa, dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini karena di sana dibilang sama Mario, 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari si David.' Maka itu dia di situ dia nggak merasa, dia juga baca Alkitab setelah itu, jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan, maka dia dianggap itu melakukan cengengesan. Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu, kayak anggap remeh,' 'bukan Bapak Tua' dia bilang, 'saya tuh merasa saya tidak bersalah, saya tidak menyangka bahwa kejadian seperti ini," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia bukan karena, karena dia merasa plong, tidak merasa salah, tidak merasa melakukan apa-apa makanya dia dianggap cengengesan, kayaknya anggap remeh. Bukan, bukan dia bukan seperti itu, tapi karena dia tidak merasa bersalah, jadi dia tidak takut, karena dia melakukan yang benar," imbuhnya.

Happy membantah Shane melakukan provokasi terhadap Mario untuk menganiaya David. Dia mengatakan ajakan Mario kepada kliennya adalah untuk jalan-jalan.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu tidak benar, jadi tidak ada dia memprovokasi tidak ada juga memprovokasi dan juga mengompori tidak ada seperti itu," ujarnya.

Dia menyebut kliennya tak tahu tujuan Mario yang datang untuk memukuli David. Dia mengatakan Shane juga sempat menolak ajakan pergi Mario sebelum penganiayaan tersebut terjadi.

"Karena dia dibilang pada saat, jadi sebelum kejadian ini ada pra sebelum kejadian dia tidak tahu apa-apa, sewaktu, dia tidak tahu ada pertemuannya si Mario itu dengan juga si A dan juga ada satu lagi perempuan itu, dia tidak tahu itu," ujar Happy.

"Yang dia tahunya bahwa sebelum kejadian itu dia dipanggil ditelpon dia, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak, tapi si itu Mario dia maksa dia datang untuk ke rumahnya si Shane. Ditelpon juga sudah dibilang (Mario) kita akan ke Lebak Bulus dulu, tahunya di dalam perjalanan dia dibawalah ke TKP itu dia tidak tahu apa-apa di situ. Jadi begitulah faktanya," ujarnya.

Dia mengungkap alasan Shane menuruti perintah Mario seperti mengganti pelat asli Rubicon dan merekam aksi penganiayaan tersebut. Dia menuturkan Shane merasa takut lantaran Mario merupakan anak pejabat pajak.

"Karena Mario anak pejabat dan selama ini dia juga selalu menggampangkan. Keterangan dari Shane dia selalu menggampangkan. Pokoknya apa yang diperintahkan dia kepada si Shane. Misalnya bawa Rubicon. Rupanya dia sudah bawa Rubicon tiga kali. Disuruh jemput A dia juga mau. Jadi dia di bawah tekanan," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy Satriyo (20), tertawa sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) viral di media sosial. Begini kata polisi.

"Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (27/2).

Dalam video yang tersebar, terlihat Shane Lukas tertawa saat berbicara dengan seseorang di dalam ruang konseling. Shane turut ditetapkan sebagai tersangka di kasus Mario Dandy aniaya David.

Akibat perbuatannya yang dinilai membiarkan penganiayaan itu, Shane alias S alias SLRL (19) terancam 5 tahun penjara. Shane dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Lihat juga Video: Dokter Ungkap Kondisi Terkini David: Sudah Improve Sekali

[Gambas:Video 20detik]




(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads