MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Baru: UU yang Digugat Belum Berlaku

MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Baru: UU yang Digugat Belum Berlaku

Silvia Ng - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 12:44 WIB
MK menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Silvia Ng/detikcom)
Foto: MK menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa alasannya?

MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap KUHP yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang perkaranya teregister dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pertimbangannya ialah UU Nomor 1 Tahun 2023 itu bakal berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026 nanti. Untuk itu, MK menolak permohonan uji materi karena undang-undang yang diajukan pemohon belum berlaku.

"Adapun permohonan pemohon diajukan pada tanggal 19 Desember 2022 dan diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Januari 2023 sehingga pada saat permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Undang-Undang a quo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," ucap Hakim Suharyoto.

ADVERTISEMENT

Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads