Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa alasannya?
MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap KUHP yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang perkaranya teregister dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pertimbangannya ialah UU Nomor 1 Tahun 2023 itu bakal berlaku 3 tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026 nanti. Untuk itu, MK menolak permohonan uji materi karena undang-undang yang diajukan pemohon belum berlaku.
"Adapun permohonan pemohon diajukan pada tanggal 19 Desember 2022 dan diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Januari 2023 sehingga pada saat permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan diperiksa sebagai perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, Undang-Undang a quo yang diajukan pengujiannya belum berlaku," ucap Hakim Suharyoto.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(jbr/dhn)