Sejumlah mahasiswa menuntut pencabutan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/12/2022). Kendati menuntut pencabutan KUHP, mahasiswa mengaku tak akan melakukan judicial review ke MK.
"Kami sudah tidak percaya dengan MK," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo kepada wartawan di depan gedung DPR pada Kamis (15/12/2022).
Menurut Bayu, hakim-hakim MK bermasalah. Untuk itu, kata dia, mahasiswa tak menggugat KUHP ke jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim-hakim konstitusi banyak bermasalah dicopot, oleh karenanya kami tidak percaya pada konstitusi," tegasnya.
Alih-alih menggugat ke MK, tambah Bayu, pihaknya memilih melakukan aksi demonstrasi. Dia menegaskan mahasiswa sudah tak percaya kepada MK.
"Kami melakukan aksi masa dengan ini kami menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahwa mahasiswa hadir untuk melakukan perlawanan," katanya.
"Ini adalah salah satu langkah konkret yang kami lakukan kenapa kami merasakan itu? Dari MK mosi tidak percaya terhadap pemerintahan. Maka kami bertumpah ruah ke jalan melakukan demokrasi aksi massa," jelas dia.
Lanjut Bayu, aksi demonstrasi bakal terus dilakukan. Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan bentuk ketidakpercayaan mahasiswa pada KUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Itu pasti, eskalasi massa akan terus kita tingkatkan sampai kapanpun walaupun banyak yang percuma karena sudah di sahkan, tetapi setidaknya kita memberikan respons," kata dia.
"Dan respons kita juga dalam artian menunjukkan kepada masyarakat bahwa KUHP yang sudah disahkan saat ini merupakan kitab yang tidak pantas digunakan di masyarakat karena tadi masih ada pasal karet, masa ada pasal yang menurut kami sangat kontroversial ketika diterapkan di Indonesia nanti," tambahnya
(dwia/dwia)