Apa itu Lapas? Simak Penjelasan dan Bedanya dengan Rutan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 27 Feb 2023 14:32 WIB
Ilustrasi Penjara | Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jakarta -

Apa itu Lapas? Lapas atau lembaga pemasyarakatan merupakan penyebutan tempat menjalani hukuman bagi narapidana. Seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menjalankan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lapas Salemba.

Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E telah resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer akan dipindahkan dari yang sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba).

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Lantas apa yang dimaksud dengan lapas? Ada bedanya lapas dengan rumah tahanan (rutan)? Simak penjelasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku berikut ini.

Apa itu Lapas?

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Pengertian Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan narapidana.

Untuk diketahui, pengertian narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Apa itu Rutan?

Berbeda dengan Lapas, menurut UU No. 22 Tahun 2022, Rutan singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Pengertian Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan. Adapun tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.

Sementara menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Apa beda lapas dan rutan? Simak pada halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Ditjen Pas Bicara Remisi Tambahan untuk Masa Tahanan Richard Eliezer':






(wia/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork