Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba. Penahanan Eliezer di Lapas Salemba itu dikatakan sudah sesuai dengan rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan penempatan di Lapas Salemba juga memperhatikan keamanan Eliezer. Dia juga mengatakan pihaknya memberikan hak-hak dasar terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, [pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Rika memastikan penempatan Eliezer selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan LPSK dan aparat penegak hukum.
Diketahui, Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena jaksa penuntut umum maupun pihak Eliezer tidak mengajukan banding.
Batas masa pikir-pikir vonis Eliezer telah berakhir karena ketentuannya adalah tujuh hari setelah putusan dibacakan. Siang ini jaksa akan mengeksekusi vonis 18 bulan bui Eliezer dan akan ditempatkan di Lapas Salemba.
Simak juga Video 'Putusan Bagi Eliezer: Vonis 1,5 Tahun Penjara-Tetap Anggota Polri':