Apa itu Lapas? Lapas atau lembaga pemasyarakatan merupakan penyebutan tempat menjalani hukuman bagi narapidana. Seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang menjalankan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lapas Salemba.
Sebelumnya, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E telah resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer akan dipindahkan dari yang sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba).
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar jam 13.00 WIB," kata Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman, kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa yang dimaksud dengan lapas? Ada bedanya lapas dengan rumah tahanan (rutan)? Simak penjelasan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku berikut ini.
Apa itu Lapas?
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Lapas singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Pengertian Lapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan atau untuk melaksanakan pembinaan narapidana.
Untuk diketahui, pengertian narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Apa itu Rutan?
Berbeda dengan Lapas, menurut UU No. 22 Tahun 2022, Rutan singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Pengertian Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan. Adapun tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan.
Sementara menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Apa beda lapas dan rutan? Simak pada halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Ditjen Pas Bicara Remisi Tambahan untuk Masa Tahanan Richard Eliezer':
Perbedaan Lapas dan Rutan
Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat dipahami perbedaan lapas dan rutan. Lapas sebagai tempat bagi narapidana yakni terpidana yang menjalani pidana penjara. Sementara rutan sebagai tempat bagi tahanan yakni tersangka atau terdakwa ditahan selama proses sebelum akhirnya menjadi terpidana.
Berikut ini tiga hal bedanya Lapas dengan Rutan:
- Bedanya Penghuni Lapas dan Rutan
Berdasarkan Permenkumham No. 33 Tahun 2015, lapas dihuni oleh narapidana (terpidana yang menjalani pidana). Sedangkan rutan dihuni oleh tersangka atau terdakwa (sebagai tahanan). - Jangka Waktu Menghuni Lapas dan Rutan
Mengutip dari Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, terdapat perbedaan jangka waktu narapidana penghuni lapas dan tersangka atau terdakwa menghuni rutan. Waktu atau lamanya penahanan dalam rutan adalah selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sementara waktu atau lamanya pembinaan adalah selama proses hukuman atau menjalani sanksi pidana. - Dasar Pemidanaan Penghuni Lapas dan Rutan
Merujuk jurnal tersebut disebutkan bahwa tahanan ditahan di rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Sementara narapidana dibina di lapas setelah dijatuhi putusan hakim (vonis) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Seperti terhadap Bharada Richard Eliezer, sebelum resmi menjadi terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Eliezer sebagai tersangka atau terdakwa ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Hal ini sampai vonis dijatuhkan terhadapnya inkrah.
Setelah resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer sebagai terpidana akan menjalani pidana penjara 1,5 tahun di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Eliezer bakal berstatus sebagai narapidana di Lapas Salemba.