LBH Ansor Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan

LBH Ansor Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 12:49 WIB
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak penganiaya David putra pengurus pusat GP Ansor.
Foto: Mario Dandy Satrio (Mulia B/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mengusut kasus anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17), yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20). LBH Ansor sebagai kuasa hukum David meminta Mario Dandy dan Shane yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal perencanaan pembunuhan.

"Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk 'memancing' David keluar.

"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Pada prinsipnya kami mendorong terus karena proses yang ada, dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu makanya kami berharap untuk ke arah sana (sangkaan pasal perencanaan pembunuhan)," jelasnya.

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane yang merupakan teman Mario dan tersangka baru kasus tersebut dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Karangan Bunga Ucapan Doa untuk David Ozora Berjejer di RS Mayapada

[Gambas:Video 20detik]



David Dianiaya Mario Dandy Berkali-kali

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap tindakan penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Ade Ary di Mapores Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Ade Ary mengatakan Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.

"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," katanya.

Selanjutnya, Ade Ary menyebut bahwa video aksi penganiayaan yang tersebar di media sosial itu direkam oleh Shane alias SLRL (19). Perekaman diketahui atas perintah Mario Dandy

"Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan menu video di Handphone tersangka MDS," ujarnya.

Lebih lanjut, fakta ini berdasarkan keterangan saksi orang tua teman David dan saksi lainnya. Orang tua teman David saat itu langsung membawa David ke RS Medika Kebayoran Lama untuk mendapatkan perawatan.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, setelah itu ada orang tua temannya anak korban yang menolong korban dan akhirnya menghubungi satpam, satpam menghubungi anggota petugas Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan 2 tersangka dan anak saksi AG dan orang tua anak korban menolong membawa RS Medika Kebayoran Lama," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads