Rangkaian Aksi Kejam Mario Dandy: Pemicu hingga Aniaya David Sampai Koma

Rangkaian Aksi Kejam Mario Dandy: Pemicu hingga Aniaya David Sampai Koma

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 25 Feb 2023 12:29 WIB
Mario Dandy Satrio jadi tersangka kasus penganiayaan David di Jaksel.
Foto: Mario Dandy Satrio (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), kepada anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17) menyita perhatian publik. Tindakan penganiayaan sadis itu membuat David terkapar koma di rumah sakit.

Polisi saat ini pun telah menetapkan dua orang tersangka dari kasus tersebut. Mario Dandy ditetapkan tersangka sebagai pelaku utama dan satu temannya bernama Shane alias SLRPL (19) yang turut merekam tindakan penganiayaan juga ikut ditetapkan tersangka.

detikcom merangkum rangkaian peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Aksi kejam itu bermula saat pelaku mengetahui adanya perbuatan 'tidak baik' yang diterima kekasihnya perempuan inisial A oleh korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

17 Januari 2023

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan kasus ini bermula saat Mario Dandy menerima informasi bahwa kekasihnya perempuan inisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban David. Informasi itu yang menjadi penyulut tindakan sadis oleh Mario Dandy.

"Sekitar bulan Januari 2023 tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade.

ADVERTISEMENT

Mario Dandy lalu mengkonfirmasi hal itu kepada pacarnya perempuan inisial A. Usai mendapatkan konfirmasi, Mario Dandy kemudian menghubungi tersangka Shane.

20 Februari 2023

Ade mengatakan sebelum menganiaya korban pada Senin (20/2), Mario Dandy sempat menghubungi temannya bernama Shane yang kini juga menjadi tersangka. Mario Dandy lalu bercerita mengenai tindakan korban kepada kekasihnya.

Shane lalu diduga turut memberikan respons yang semakin memantik emosi dari Mario Dandy.

"Akhirnya tersangka MDS emosi kemudian tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," kata Ade Ary mencontohkan percakapan kedua tersangka.

Mario Dandy dan Shane lalu sepakat untuk menuju tempat David yang berada di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy juga meminta Shane untuk merekam video saat penganiayaan kepada David berlangsung.

"Kemudian sesampainya di rumah temannya anak korban, tersangka S bertanya kepada tersangka MDS, perannya apa? Tersangka MDS bilang, lu videoin saja, nih pakai HP gua," ucap Ade Ary.

Aksi sadis Mario aniaya David. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Karangan Bunga Ucapan Doa untuk David Ozora Berjejer di RS Mayapada

[Gambas:Video 20detik]



Aksi Sadis Penganiayaan Mario Dandy ke David

Mario Dandy dan David akhirnya bertemu pada Senin (20/2) malam. Awalnya, korban diminta push up sebanyak 50 kali oleh pelaku. Korban hanya bisa menyanggupi permintaan tersangka sebanyak 20 kali.

Ade Ary mengatakan berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, Mario Dandy secara kejam menendang beberapa kali ke arah kepala korban. Pelaku juga menendang dan memukul kepada David ketika korban tengah push up.

"Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up. Saat itu tersangka S melakukan perekaman dengan handphone tersangka MDS," ujar Ade.

Mario Dandy dan Shane kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Shane sendiri dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads