Polisi telah menetapkan dan menahan Shane (19) alias S, sebagai tersangka baru di kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David hingga koma. Apa saja peran Shane dalam kasus ini?
"Terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indrdi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Dalam jumpa pers kepolisian, Shane telah memakai baju tahanan berwarna oranye. Dia terus menunduk selama dipamerkan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lakukan Pembiaran
Ade Ary mengatakan, berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti, Shane dinilai telah melakukan pembiaran kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada David.
"Karena tersangka berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Shane 'Ngomporin' Mario Dandy
Awalnya pada Januari 2023, Mario Dandy mendapat informasi dari pacarnya, A. Saat itu A memberi tahu bahwa dia mendapat 'perlakuan tidak baik dari korban' pada 23 Januari.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, Tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada saksi A," kata Ade Ary.
Setelah Mario mendapatkan konfirmasi dari A, akhirnya pada tanggal 20 Februari 2023, Mario menghubungi Shane. Kemudian Shane 'mengompori' Mario dengan ucapan 'gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah, Dan'.
"Kemudian Tersangka S bertanya 'kamu kenapa?', akhirnya Tersangka MDS emosional, kemudian Tersangka MDS menjawab 'gue kalau jadi lu, pukulin aja, itu parah, Den'," beber Ade Ary.
Simak halaman selanjutnya
Lihat Video: Menelisik Peran A Pacar Dandy Dalam Pengeroyokan David
Shane Rekam Aksi Kekerasan Mario
Kemudian pada Senin (20/2), Mario bersama A alias AG, yang merupakan pacarnya, dan Shane bergerak menemui korban. Menumpangi mobil tersangka Mario, mereka bergerak ke posisi David yang sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
Saat tiba di lokasi, Mario menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukan kepada korban.
"Setelah sampai di sana, Tersangka S bertanya kepada Tersangka MDS, 'Dan, entar gua ngapain'. Lalu Tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'," ucap Ade.
Mario menyerahkan HP-nya kepada Shane. Sebelum terjadi penyiksaan, Mario meminta korban push up sebanyak 50 kali.
"Karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali, korban disuruh sikap tobat oleh Tersangka MDS. Anak korban menyampaikan tidak bisa," kata dia.
Lalu Mario meminta Shane mencontohkan 'sikap tobat'. Namun korban tetap tidak bisa.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Kami telah menetapkan tersangka S dengan menerapkan pasal persangkaannya adalah Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kombes Ade Ary Syam.