Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo karena melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Baiquni menerima putusan hakim tersebut.
Hal itu disampaikan Baiquni di sidang vonis kasus perusakan CCTV yang digelar di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023). Mulanya, hakim ketua Afrizal Hadi membacakan amar putusan yang menyatakan Baiquni bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.
Hakim ketua Afrizal Hadi mengatakan Baiquni maupun jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum banding bila tidak terima atas putusan ini. Hakim pun bertanya apakah Baiquni akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat Saudara, apa Saudara akan langsung menjawab mengenai sikap Saudara pada hari ini?" tanya hakim ketua Afrizal.
"Silakan bagaimana sikap Saudara?" imbuhnya.
Baiquni menyatakan menerima putusan ini dan tidak menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
"Menerima, Yang Mulia," jawab Baiquni.
"Penuntut umum?" tanya hakim Afrizal.
"Kami mengambil sikap pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab jaksa.
Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara
Baiquni Wibowo terbukti bersalah. Hakim menyatakan Baiquni bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Baiquni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(whn/dwia)