Polisi mengungkap adanya saksi baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Saksi tersebut adalah perempuan berinisial APA.
"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan ada Saudari APA," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ade menuturkan, APA berperan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada AG. AG merupakan pacar Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke Tersangka MDS," tuturnya.
Mendapat informasi dari APA, Ade menuturkan Mario Dandy langsung mengkonfirmasi ke AG. Pengakuan AG-lah yang kemudian memicu emosi Mario Dandy.
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," papar Ade.
Mario Dandy dan Shane Jadi Tersangka
Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane alias S alias SLRL (19).
Mario Dandy disebut menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Mario Dandy juga memukul kepala David berkali-kali.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, kemudian menginjak kepala anak korban beberapa kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sementara itu, Shane berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban.
Simak Video: Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon-Harley yang Dipake Mario Bukan Miliknya