Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak petinggi Ditjen Pajak yang kini masih dalam proses hukum. Menurutnya sebelum adanya kasus ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebenarnya telah melakukan tindakan pendisiplinan terhadap pegawai yang melakukan fraud.
Said mengatakan pada tahun 2021 Kemenkeu telah menjalankan penegakan disiplin pegawai sebanyak 114 orang dan tahun 2022 sebanyak 96 orang. Pegawai yang ditindak dianggap tidak profesional dengan melakukan tindakan fraud.
"Seperti tiada hentinya, kita sangat dikagetkan dengan kejadian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak yang mengakibatkan korban harus mendapatkan perawatan ICU karena sampai kritis. Kita sedih dan mengutuk aksi kekerasan ini. Namun dari kasus ini pula kita tuai hikmah, netizen yang gerak cepat karena terusik melihat arogansi pelaku, menelusuri riwayat, bahkan keluarga pelaku," ujar Said dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Diketahui, pelaku adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II. Said menuturkan Netizen pun mendapatkan data bahwa berbagai kendaraan mewah yang dipakai oleh pelaku tidak tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
"Bahkan kekayaan yang bersangkutan pada LHKPN cukup fantastis mencapai Rp 56,1 miliar pada Desember 2021. Kekayaan RAT melampaui kekayaan atasannya sendiri Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak yang mencapai Rp 14,45 miliar," sambungnya.
Selain itu, Said mengapresiasi langkah Menteri Keuangan yang mencopot RAT dari jabatannya. Menurut Said langkah ini harus dilihat sebagai upaya untuk menertibkan para fiskus.
Kendati demikian, ia menilai tindakan terhadap RAT tidak cukup dengan dengan penegakan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih jauh Kemenkeu harus memberikan teladan dengan meminta aparat penegak hukum untuk memastikan kewajaran harta yang bersangkutan.
"Termasuk dugaan dari netizen terhadap sebagian harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Masuknya aparat penegak hukum ini untuk menjaga kepercayaan pembayar pajak terhadap institusi Ditjen Pajak," papar Said.
Said mengatakan tindakan hukum juga harus dilakukan apabila yang bersangkutan terindikasi tindakan pelanggaran hukum, terkhusus tindak pidana korupsi, pajak, pencucian uang, atau lainnya.
Selain itu, Said meminta Kemenkeu memastikan tata kelola good governance dijalankan. Pengawasan ke dalam juga harus lebih diintensifkan untuk meminimalisir berbagai kejadian fraud yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. Atas kejadian ini, Said juga mengajak masyarakat untuk tetap membangun kepercayaan terhadap petugas pemungut pajak.
"Kita harus melihat usaha keras Kemenkeu menegakkan disiplin pegawai sebagai usaha untuk terus membersihkan institusinya dari berbagai tindakan menyimpang dari oknum pegawai. Hal ini penting sebab pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang strategis bagi penyelenggaraan negara dan pembangunan yang berkelanjutan," tukasnya.
(akn/ega)