Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Bersimpuh di Kaki Ibunda

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 16:48 WIB
AKP Irfan menjelang sidang vonis perusakan CCTV kasus Sambo. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Setelah mendengarkan vonis, AKP Irfan menangis dan bersimpuh di kaki ibunya.

Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Jumat (24/2/2023), mulanya hakim ketua Afrizal Hadi membacakan hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Irfan.

Hakim menyatakan hal memberatkan adalah Irfan sebagai anggota Polri seharusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana serta harusnya menjadi contoh bagi penyidik lain. Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

Kemudian, hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Irfan. Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Setelah mendengar vonis, Irfan kemudian berjalan ke kursi pengunjung, di sana sudah ada orang tua dan istrinya. Irfan langsung memeluk kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, Irfan bersimpuh sambil menangis di kaki ibunya. Irfan juga memeluk sang istri yang sudah sejak pagi duduk di kursi pengunjung.

Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Bersimpuh di Kaki Ibunda (Wilda Nufus/detikcom)


Irfan Divonis 10 Bulan Penjara

AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. Hakim menyatakan Irfan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara," imbuhnya.

AKP Irfan Widyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: AKP Irfan Disebut Sengaja Ganti DVR CCTV Terkait Kasus Sambo




(whn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork