Ditreskrimum Polda Banten menangkap 2 kelompok debt collector di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Total ada 10 debt collector yang diamankan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar menuturkan 10 orang debt collector itu ditangkap pada Kamis, (23/2/2023), sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka berinisial JS (46), BV (43), EP (49), SM (44), LT (35), II (29), AH (24), DK (37), HJ (33), dan HS (26).
"Betul telah diamankan 10 orang debt collector yang terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok Citra dan Kelompok Serang," ujar Akbar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akbar menjelaskan, 10 orang itu ditangkap setelah terjadi keributan dengan seorang sopir truk berinisial TT (22). Kala itu, truk yang dikendarai TT diamankan oleh 10 orang tersebut karena alasan 4 bulan menunggak angsuran.
"Kejadian keributan bermula ketika kelompok debt collector sebanyak 10 orang mengamankan sopir TT (22)," kata Akbar.
"Dan (truk) akan dibawa menuju PT Adira Finance Citra Raya dengan alasan mobil tersebut menunggak 4 bulan angsuran," tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan truk bernomor polisi F-8588-FF yang dikendarai oleh TT. Sedangkan 10 orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Dalam hal ini kami melakukan tindakan kepolisian membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Lihat juga Video: Dear Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan Kini Kucing
(knv/knv)