Mobil Clara Shinta Ditarik Paksa Mata Elang, OJK: Leasing Harus Tanggung Jawab

Mobil Clara Shinta Ditarik Paksa Mata Elang, OJK: Leasing Harus Tanggung Jawab

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 14:08 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta (Wildan N/detikcom)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus debt collector yang membentak polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Tiga dari tujuh orang debt collector yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Evin Susanto dibentak, sudah ditangkap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan sanksi kepada perusahaan yang menugaskan mereka.

Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yustianus Dapot dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023), mengatakan, dalam kasus tersebut, perusahaan pembiayaan atau perusahaan tempat BPKB mobil Clara digadaikan harus bertanggung jawab.

"Di dalam melakukan penagihan, kalau ada sesuatu hal seperti demikian ini, yang bertanggung jawab tetap harus perusahaan pembiayaannya," kata Yustianus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yustinus menjelaskan, berbagai sanksi akan diberikan kepada perusahaan tersebut. Salah satunya adalah dilarang melakukan perjanjian kerja sama dengan perusahaan jasa penagih atau debt collector.

"Sementara perusahaan itu tidak boleh melakukan kerja sama dengan perusahaan penagih eksternal. Sampai mereka melakukan perbaikan terkait SOP-nya nanti kami teliti. Baru kami lakukan membebaskan mereka untuk melakukan kerja sama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, meminta pihak perusahaan melakukan evaluasi buntut kasus tersebut. OJK pun meminta mereka melaporkan kasus tersebut secara rinci dalam memudahkan OJK ikut serta dalam meneliti perkara yang ada.

Debt Collector Wajib Bawa Sertifikat Fidusia

Bahkan, lanjut Yustianus, OJK bisa meminta pihak perusahaan agar mengganti jajaran direksi sebagai evaluasi tindakan yang dilakukan para debt collector tersebut.

"Sanksi terberat itu bisa pembatasan atau direksinya bisa kita penilaian kembali yang utama. Kalau nggak menjalankan tugas dengan baik kita suruh dia mundur kita minta mereka mencari pengganti direksinya," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video: Lingkaran Kasus Debt Collector Mobil Clara Shinta Berujung Polisi Dibentak

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Yustianus berpesan kepada masyarakat untuk senantiasa memperhatikan ketentuan penagihan debt collector. Dalam aturan yang ada, saat melakukan penagihan debt collector harus disertai dengan dokumen lengkap.

"Pertama surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Dalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan itu si A, B, C. Harus membawa sertifikat fidusia-nya juga," tambahnya.

Selain itu, debt collector diharuskan membawa surat keterangan bahwa debitur sudah diberikan surat peringatan dari perusahaan. Jika dokumen tersebut tidak dibawa, sudah selayaknya masyarakat menolak tindakan debt collector tersebut.

"Kemudian juga, harus membawa dokumen lengkap seperti bahwa perusahaan sudah memberikan peringatan satu, dua, tiga. Itu harus dibawa sekaligus," kata dia.

"Jadi apabila itu tidak disampaikan oleh debt collector, masyarakat bisa menolak. Jika terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan, lapor polisi saja karena dia tidak memenuhi ketentuan OJK," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads