Hakim Nyatakan Perbuatan AKP Irfan Ganti CCTV Kasus Sambo Melawan Hukum

Hakim Nyatakan Perbuatan AKP Irfan Ganti CCTV Kasus Sambo Melawan Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 12:36 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022). Irfan membawa buku catatan bersampul hitam.
Foto: AKP Irfan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengganti DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan perbuatan Irfan itu tidak patut dan melanggar KUHAP.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan di sidang vonis kasus perusakan CCTV dengan terdakwa AKP Irfan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Hakim mengatakan tindakan Irfan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah perbuatan melawan hukum.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum, jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengambil sistem elektronik berupa dua unit DVR CCTV, yang berisi data elektronik, yang disimpan di dalam hardisk terkait informasi elektronik dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan di rumah saksi Ferdy Sambo di dalam pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan hukum acara undang-undang," kata hakim ketua Afrizal Hadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan perbuatan Irfan mengganti DVR CCTV juga tanpa seizin ketua RT dan ketua pengadilan setempat. Hakim pun menyatakan perbuatan Irfan itu dilakukan tanpa hak karena dilakukan tidak patut.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum perbuatan tersebut jelas tindakan perbuatan terdakwa dengan mengambil dan mengganti sistem elektronik berupa DVR CCTV yang berisi data informasi elektronik dan rekaman elektronik yang disimpan di dalam hardisk terkait informasi elektronik sehubungan peristiwa penembakan yang menyebabkan korban Yosua meninggal dunia di rumah saksi Ferdy Sambo, dilakukan tanpa hak karena dilakukan tidak patut dan tanpa seizin ketua RT adalah perbuatan yang dikategorikan melawan hukum karena tidak memiliki kewenangan dan tindakannya tidak sesuai dengan Pasal 38, Pasal 42, 75 KUHAP dan Pasal 43 UU ITE," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan itu hakim menyatakan unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti dan terpenuhi.

"Menimbang bahwa karena perbuatan terdakwa mengambil dan mengganti dua unit DVR dengan dua unit yang baru di Kompleks Polri Duren Tiga dilakukan tanpa hak dan melawan hukum. Maka unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi, sedangkan nota pembelaan dikesampingkan," kata hakim.

"Unsur dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti, " imbuhnya.

Irfan Dituntut 1 Tahun Penjara

AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) .

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak Video 'AKP Irfan Disebut Sengaja Ganti DVR CCTV Terkait Kasus Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads