Apa Itu Debt Collector? Simak Penjelasan dan Aturannya

Apa Itu Debt Collector? Simak Penjelasan dan Aturannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 06:20 WIB
Ilustrasi utang
Foto: Getty Images/iStockphoto/pcess609
Jakarta - Apa itu debt collector? Istilah debt collector mungkin sudah tak asing lagi bagi sebagian masyarakat. Seperti berita tentang debt collector bentak anggota polisi saat menarik paksa mobil milik selebgram Clara Shinta yang viral di media sosial.

Viralnya berita tersebut yang menunjukkan perilaku debt collector yang memaki hingga bentak polri lantaran tak mau dibawa ke polsek terdekat itu menjadi sorotan. Kini para debt collector yang bentak polisi itu ditangkap Polda Metro Jaya.

"Ya ada yang sudah kita amankan. Dan akan segera kita rilis," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Lantas apa yang dimaksud dengan debt collector itu? Bagaimana aturan hukum terkait debt collector di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Debt Collector?

Istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris. Secara harfiah, kata debt artinya utang dan kata collector artinya pengumpul atau dalam konteks ini berarti penagih. Sehingga dapat diartikan bahwa debt collector artinya penagih utang.

Secara umum, seperti dikutip dari situs Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector disebut sebagai jasa penagihan di bidang perbankan. Debt collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Aturan Hukum Debt Collector

Sejauh ini, peraturan atau dasar hukum yang spesifik tentang debt collector memang masih belum ada. Meski begitu, seperti dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.

Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Etika Penagihan Utang Debt Collector

Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal. Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Sehingga dapat dipahami bahwa apa itu debt collector sebagai penagih utang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya debt collector perlu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindak kekerasan atau semacamnya.

Simak Video 'Lingkaran Kasus Debt Collector Mobil Clara Shinta Berujung Polisi Dibentak':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads