Surya Darmadi Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Siap Hadapi

Surya Darmadi Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kejagung Siap Hadapi

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 21:14 WIB
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)
Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)

Vonis 15 Tahun Penjara

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.

Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


(ygs/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads