Apa hal-hal yang bisa meringankan terdakwa? Seorang terdakwa pidana dijatuhi hukuman berdasarkan apa yang telah diperbuatnya. Terdakwa akan dijatuhi tuntutan yang dilanjutkan dengan vonis hukuman.
Namun, ada sejumlah hal yang dapat meringankan atau memberatkan hukuman terdakwa. Apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hal-hal yang Bisa Meringankan Terdakwa
Menurut Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa hal keadaan atau kondisi yang dapat menjadi pengurang hukuman pidana. Berikut rinciannya.
1. Pelaku Percobaan
Percobaan kejahatan adalah suatu keadaan di mana percobaan untuk melakukan kejahatan itu adalah pelaksanaan untuk melakukan suatu kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan.
Pasal 53 ayat (2) dan (3) KUHP mengatur maksimum pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana dapat dikurangi dengan ketentuan:
a. Maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga; atau
b. Jika kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Pelaku Pembantu Tindak Pidana
Tindak pidana pembantuan (medeplichtige) adalah tindak pidana perbuatan yang mempermudah terjadinya suatu delik atau memperlancar terlaksananya suatu delik. Menurut Pasal 56 KUHP, seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Hukuman bagi orang yang membantu melakukan tindak pidana dapat dikenakan pengurangan dengan ketentuan:
a. Maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga; atau
b. Jika kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.
3. Ibu yang Meninggalkan Anaknya Setelah Melahirkan
Pelaku yang berstatus sebagai ibu dalam kondisi meninggalkan anaknya setelah melahirkan, juga bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini diatur dalam Pasal 305 KUHP dan Pasal 306 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa
- Pasal 305 KUHP
"Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
- Pasal 306 ayat (1) dan (2) KUHP
(1) "Jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan."
(2) "Jika mengakibatkan kematian, pidana penjara paling lama sembilan tahun."
Namun terkait dengan kondisi ini, dapat dilakukan pengurangan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang ibu karena takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah melahirkan anak tersebut. Kepada Ibu yang melakukan tindak pidana ini, maksimum pidana pada Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi setengahnya, sebagaimana diatur pada Pasal 308 KUHP yang menyatakan bahwa:
"Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang lahiran anaknya, tidak lama setelah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh."
Ada beberapa anggapan yang tidak setuju terkait kesopanan dalam persidangan yang dijadikan sebagai pengurang hukuman pidana. Salah satunya adalah Dwi Hananta dalam Jurnal Hukum berjudul Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana.
Ia menyebutkan anggapan bersikap sopan di persidangan tidak dapat dianggap sebagai pengurang pidana karena hal tersebut merupakan kewajiban dari setiap orang.
Apakah Bersikap Sopan dapat Meringankan Hukuman?
Dari penelusuran didapatkan bila alasan kesopanan pernah muncul pada Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2006. Hal ini kemudian menjadi yurisprudensi atau serangkaian putusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang kemudian memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau persuasif. Berikut ini Putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi terkait sikap sopan dapat meringankan hukuman pidana.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 572 K/PID/2006:
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa menyesali perbuatannya.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID.SUS/201:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
- Pasal 335 ayat (1) KUHP:
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan
- Terdakwa merasa menyesal.
(kny/imk)