Ayahanda mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, tak kuasa menahan tangis saat sang anak divonis 10 bulan penjara terkait perusakan CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sambil menangis, Arifin memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali berdinas di Polri.
Mulanya, Arifin mengungkap bahwa dirinya merupakan seorang purnawirawan polisi. Tentu, kata, Arifin, dia akan senang sekali bila anaknya bisa kembali bertugas di institusi Polri.
"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin usai menghadiri sidang Arif di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil menangis, Arifin memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa menerima kembali putranya menjadi anggota polisi. Arifin memohon kepada Sigit untuk memberikan kesempatan kepada anaknya.
"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu," kata Arifin.
Diketahui, Arif Rachman telah melaksanakan sidang kode etik. Hasil kode etik itu memutuskan Arif diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu diungkapkan Arif beberapa waktu lalu saat menjadi saksi di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Lebih lanjut, sang Ayah juga mengungkapkan alasan anaknya sujud usai mendengar vonis hakim. Menurut Arifin, Arif sujud lantaran bersyukur.
"Pertama, rasa syukur saya sampaikan kepada Allah SWT, bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud kepada Allah karena itu adalah keimanan dan kepercayaan saya. Perintah seorang yang beriman muslim untuk selamanya mengucapkan syukur, syukur berarti saya menerima apa yang disampaikan majelis hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," kata Arifin.
Senada dengan sang mertua, istri Arif Rachman, Nadia, juga menyampaikan syukur dan terima kasih ke majelis hakim. Nadia berterima kasih hakim telah mengadili suaminya.
"Alhamdulillah, sangat bersyukur sekali atas vonis yang diberikan bapak hakim semua. Terimakasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya," kata Nadia.
Arif Divonis 10 Bulan
Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.