Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim lebih dulu mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam diri Arif. Salah satu hal yang meringankan Arif adalah sikapnya yang kooperatif dan membuat kasus ini terang.
"Hal meringankan; Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa miliki tanggungan keluarga, Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal memberatkannya adalah perbuatan Arif yang membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua adalah bertentangan dengan sikap Polri.
"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian RI," ucap hakim.
Diketahui, Arif dijatuhi vonis selama 10 bulan. Arif juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.