1) Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan tersebut ditangkap polisi. Mario resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2) Anak Pejabat Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Dalam jumpa pers tersebut, pihak kepolisian turut menghadirkan tersangka Mario. Mario Dandy Satrio terlihat lesu dengan kedua tangannya diborgol.
![]() |
3) Pemicu Anak Pejabat Pajak Aniaya David
Polisi mengungkap motif anak pejabat pajak menganiaya David. Ini dipicu dari aduan perempuan inisial A yang disebut-sebut teman Mario Dandy Satrio sekaligus mantan pacar David.
"Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ungkap Ade Ary.
Dandy Satrio lalu mendatangi korban yang sedang bermain di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Dia menuturkan tersangka lalu menanyakan kebenaran informasi dari A kepada korban.
"Mendapat kabar tersebut, MD mendatangi D yang sedang main di rumah temannya," ujarnya.
Baca selanjutnya: detik-detik penganiayaan....