Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka
Mario Dandy Satrio (MDS) ditangkap polisi atas penganiayaan terhadap David, pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary Syam Indradi mengatakan Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary.
![]() |
Nopol B-120-DEN Ternyata Bodong
Mario Dandy Satrio memakai Rubicon bernopol B-120-DEN saat mengeroyok anak pengurus pusat GP Ansor. Belakangan diketahui nopol tersebut ternyata bodong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP.
"Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.
Baca selanjutnya: polisi usut anak pejabat pajak pakai pelat bodong....