John Irfan Terdakwa Kasus Heli AW-101 Divonis 10 Tahun Penjara!

John Irfan Terdakwa Kasus Heli AW-101 Divonis 10 Tahun Penjara!

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 17:19 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Sidang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Irfan Kenway dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101

"Mengadili, menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," imbuh hakim Djuyamto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara," ujar Jaksa.

ADVERTISEMENT

John Irfan Kenway dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan untuk John Irfan adalah perbuatannya bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya, John sopan dalam sidang, belum pernah dipidana, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut John Irfan dengan penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Simak Video: KPK Dinilai Lampaui Wewenang Soal Korupsi Heli AW-101

[Gambas:Video 20detik]



Didakwa Rugikan Negara Rp 738 miliar

Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum mengatakan Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, Irfan juga didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp 17 miliar. Uang itu, sebut jaksa Arief, merupakan dana komando.

"Serta memberikan uang sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)," kata jaksa Arief.

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Irfan ini dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani, selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji, selaku Direktur Lejardo; Agus Supriatna, selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017; serta Heribertus Hendi Haryoko, selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads