Sempat Mangkir, Eks KSAU Dipanggil Lagi Jadi Saksi Sidang Kasus Heli AW-101

Sempat Mangkir, Eks KSAU Dipanggil Lagi Jadi Saksi Sidang Kasus Heli AW-101

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 05 Des 2022 11:05 WIB
KPK beserta POM TNI melakukan cek fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ini foto-fotonya.
Helikopter AW-101 (dok. detikcom)
Jakarta -

Eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi di sidang kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101. Permintaan keterangan terhadap Agus itu merupakan perintah langsung dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Informasi yang kami terima, betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

"Perlu kami tegaskan, karena saat ini perkara terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh) pada tahap persidangan maka pemanggilan saksi tersebut tentu atas perintah pengadilan," tambah Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak awal, kata Ali, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Agus Supriatna. Surat itu dilayangkan ke dua alamat rumahnya yang berbeda melalui bantuan TNI.

"Sebelumnya kami juga melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui 2 alamat rumahnya dan bantuan pihak TNI," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, Agus Supriatna mangkir terhadap panggilan tersebut. KPK menginformasikan Agus sudah 2 kali tak datang saat diundang menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi helikopter AW-101 pada 21 dan 28 November.

"Namun saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan," sebut Ali.

Pihak Agus Supriatna Tolak Panggilan

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa pihak KPK juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Agus lewat kantor pengacaranya. Namun, dia menyebut tim kuasa hukum Agus menolak panggilan tersebut.

"Pemanggilan saksi untuk hari ini tersebut kami serahkan ke kantor pengacaranya namun pihak pengacara juga menolak menerima surat tersebut," ucap Ali.

Oleh karena itu, Ali menyayangkan sikap pengacara Agus Supriatna. Menurutnya, semestinya pengacara Agus turut memperlancar proses persidangan.

"Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan," tutup Ali.

Simak tanggapan Agus Supriatna di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Moeldoko Soal KSAL Yudo: Semua Kepala Staf Angkatan Disiapkan Jadi Panglima':

[Gambas:Video 20detik]




Eks KSAU Bantah Terima Surat Panggilan

Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya panggilan, baik dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, KPK, maupun pengadilan.

"Siapa yang panggil? Kayaknya sampai hari ini tidak pernah terima surat," kata Agus Supriatna saat dikonfirmasi detikcom, Senin (5/12/2022).

Konstruksi Perkara hingga Uang Komando Rp 17 M

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway didakwa melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah mengatur spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan helikopter angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa helikopter angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi," kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10).

Tak hanya itu, Irfan juga didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp 17 miliar. Uang itu, sebut jaksa Arief, sebagai dana komando.

Atas perbuatan itu, Irfan didakwa Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads