Polisi Mediasi Kasus Pria di Jakbar Ajak Anak Tetangga Curi Burung Murai

Polisi Mediasi Kasus Pria di Jakbar Ajak Anak Tetangga Curi Burung Murai

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 12:39 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Polsek Tambora menghentikan penyidikan kasus pencurian 23 ekor burung murai batu dengan cara keadilan restoratif atau restorative justice. Alasannya, salah satu pelaku FS (14) masih di bawah umur dan merupakan anak yatim.

"Salah satu pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai anak yatim. Pihak korban dan keluarga para pelaku sepakat untuk berdamai sehingga tindak pidana ini kami hentikan dengan mekanisme keadilan restoratif," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Putra mengatakan pihaknya menggandeng balai pemasyarakatan (bapas) untuk menerapkan diversi terhadap pelaku anak. Bapas berperan membina pelaku anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berinisial MR (31) telah menjalani penahanan selama 20 hari dari 3 Februari hingga Senin, 21 Februari 2023. Setelah gelar perkara, kami hentikan penyidikan tindak pidana pencurian burung ini dan pelaku MR kami kembalikan ke keluarganya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14) yang terlibat kasus pencurian burung murai batu di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengatakan MR melibatkan anak di bawah umur, FS (14), yang merupakan anak tetangganya.

ADVERTISEMENT

"Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ricky Ari Budianto dan Panitreskrim Iptu Gustru Ngurah Astawa beserta tim Buser telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Putra menjelaskan pencurian burung itu terjadi sekitar pukul 03.40 WIB pada Minggu (29/1), tepatnya di Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat. Putra menceritakan kejadian itu bermula saat korban yang mendadak diberi kabar soal hilangnya 13 ekor burung.

Korban lantas mencari tahu lewat rekaman CCTV tetangga. Dari sana diketahui pelaku berjumlah dua orang memanjat ke lantai 3 dari luar bangunan. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

Putra mengatakan pelaku mengakui sebelumnya telah mencuri 10 ekor burung, sehingga total sudah 23 ekor burung murai batu yang dicuri. Pelaku disebut mengaku mengiming-imingi anak tetangganya dengan uang untuk mengajak melakukan pencurian itu.

"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diiming-imingi bagi keuntungan," ungkap Putra.

Putra mengatakan 12 ekor burung telah dijual dengan nilai Rp 400 ribu. Sementara itu, enam lainnya diamankan polisi dan sisanya mati atau kabur.

Pelaku ditangkap pada Kamis (2/2/2023). Bersamaan dengan itu, polisi mengamankan enam ekor burung murai batu berikut dengan sertifikatnya.

Akibatnya, pelaku MR (31) dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan Putra menyebut akan melakukan diversi terhadap pelaku anak FS (14).

Simak juga 'Sule & Gojret Dibekuk Polisi gegara Curi Burung Cucak Rowo!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads