Polisi menangkap dua pelaku berinisial MR (31) dan FS (14) yang terlibat kasus pencurian burung murai batu di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Polisi mengatakan MR melibatkan anak di bawah umur, FS (14), yang merupakan anak tetangganya.
"Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat dipimpin Kanitreskrim Iptu Ricky Ari Budianto dan Panitreskrim Iptu Gustru Ngurah Astawa beserta tim buser telah berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Putra menjelaskan pencurian burung itu terjadi sekitar pukul 03.40 WIB pada Minggu (29/1), tepatnya di Jalan Masjid Pekojan I, Tambora, Jakarta Barat. Putra menceritakan kejadian itu bermula saat korban yang mendadak diberi kabar soal hilangnya 13 ekor burung.
"Saat korban sedang jaga Toko Burung Kicau di lantai dasar, mendapat kabar dari saksi (karyawan korban) di mana burung dagangan di lantai 3 ada yang hilang diambil orang tidak dikenal sebanyak 13 ekor," terang Putra.
Korban lantas mencari tahu lewat rekaman CCTV tetangga. Dari sana diketahui pelaku berjumlah dua orang memanjat ke lantai 3 dari luar bangunan. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.
Putra mengatakan pelaku mengakui sebelumnya telah mencuri 10 ekor burung, sehingga total sudah 23 ekor burung murai batu yang dicuri. Pelaku disebut mengaku mengiming-imingi anak tetangganya dengan uang untuk mengajak melakukan pencurian itu.
"Perannya (anak tetangga) membantu saat mencuri burung. Anak itu diimingi bagi keuntungan," ungkap Putra.
Putra mengatakan sebanyak 12 ekor burung berhasil dijual dengan nilai hingga Rp 400 ribu. Sementara 6 lainnya diamankan polisi dan sisanya mati atau kabur.
"Harga burungnya sebenernya Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per ekor, tapi dijual sama pelaku Rp 100 ribu sampai Rp 400 ribu," kata Putra.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (2/2/2023). Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan enam ekor burung Murai Batu berikut dengan sertifikatnya.
Akibatnya, pelaku MR (31) dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan Putra menyebut akan melakukan diversi kepada pelaku anak FS (14).
(mea/mea)