Pengacara Hotman Paris Hutapea menepis anak buahnya ditegur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat sidang kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Hotman menyebut pengacara Teddy yang ditegur hakim adalah Faisal, yang berasal dari kantor hukum lain.
"Yang benar fakta kejadiannya adalah bahwa tim kuasa hukum dari Teddy Minahasa itu ada tiga kantor pengacara. Satu kantor pengacara Hotman Paris, yang kedua tim pengacara Ronald, yang ketiga tim pengacara dari FHP atau Faisal. Yang terjadi adalah bahwa hakim marah sama Faisal, bukan sama Hotman Paris," kata Hotman dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (22/2/2023).
Hotman menjelaskan ada tiga kantor hukum yang mendampingi Irjen Teddy Minahasa menghadapi kasus narkotika. Hotman Paris menyebut Faisal memang pengacara Teddy, tapi dari kantor hukum yang berbeda.
Hotman lalu mengatakan kejadian hakim menegur Faisal itu bermula pada Senin (20/2) saat sidang lanjutan kasus narkotika terdakwa Teddy. Saat sidang tengah berjalan, kata Hotman, Faisal mengajukan keberatan karena merasa pertanyaan jaksa diulang-ulang.
"Kenapa hakim marah sama Faisal, karena Faisal tiba-tiba mengajukan keberatan atas pertanyaan jaksa yang cenderung diulang-ulang dan sudah ditanyakan sebelumnya dan Faisal itu bukan dari kantor Hotman Paris. Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara," kata Hotman.
"Tapi yang pasti, untuk musuh-musuh gua yang langsung senang dengan berita itu, yang dimarahi oleh hakim bukan Hotman Paris dan juga bukan asisten Hotman Paris, dan melainkan dari kantor pengacara lain yang kebetulan juga satu tim, yaitu dari Kantor Pengacara FHP atau Faisal," imbuhnya.
Hakim Tegur Pengacara Teddy Minahasa
Sebelumnya, hakim menegur pengacara mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa dalam sidang kasus narkoba. Salah satu pengacara Teddy ditegur gara-gara bicara saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan pertanyaan.
Momen itu terjadi saat pemeriksaan saksi bernama Aiptu Janto Situmorang dan Muhamad Nasir untuk terdakwa Irjen Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2). Mulanya, salah seorang jaksa sedang melontarkan pertanyaan kepada Janto.
"(Transaksi) yang kedua, ketiga, keempat kan jumpa lagi sama Kasranto, tidak ditanyakan juga ini barangnya dari mana?" tanya jaksa.
"Saya tidak tanya lagi, Pak. Pertama sudah ada, dia mengatakan ke saya waktu itu, 'Ini sudah saya pecah 1 kg'. Jadi saya nggak bertanya lagi," jawab Janto.
"Tidak ada disampaikan barangnya dari Sumatera? Bukittinggi?" tanya jaksa lagi.
"Nggak," jawab Janto.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(whn/haf)