Seorang perempuan menjadi korban pelecehan oleh seorang pria di bus TransJakarta rute Monas-Pulogadung. Hal ini diceritakan korban di media sosial dan ramai diperbincangkan.
Adapun pelecehan terjadi pada Senin (20/2/2023) malam. Perempuan berinisial H itu mengatakan kondisi bus memang sangat padat.
H bercerita saat itu dia merasa ada yang aneh dan tidak wajar yang datang dari arah belakangnya. Ternyata ada seorang pria di belakangnya.
Mengetahui hal tersebut, H meminta bantuan ibu-ibu di sampingnya untuk memantau pria tersebut. Lalu, ibu-ibu tersebut langsung menariknya ke tempat yang aman.
Bahkan H sempat memfoto tampang pria itu. Fotonya pun disebar dalam postingannya.
Setelah itu, H menunggu momen pelaku turun dari bus untuk menindaklanjutinya. Akhirnya pelaku turun di Halte Rawa Selatan dan langsung disudutkan.
"Akhirnya oknum turun di Halte Rawa Selatan. Saya pun langsung menarik badannya untuk menyuduti oknum ini," katanya.
detikcom merangkum enam fakta atas kasus pelecehan ini. Simak sebagai berikut:
1. Pelaku Tersungkur
Saat disudutkan H dan dua petugas TransJakarta, pelaku berupaya kabur. Alhasil, pelaku langsung loncat dari halte ke busway, namun tersungkur jatuh.
Diketahui, pelaku mengenakan kaus berwarna oranye-hitam. Dalam video yang tersebar, pelaku terlihat jatuh dua kali saat mencoba kabur.
"Dengan tenaga dan badan saya yang memang memadai untuk melakukan hal ini, saya menahan oknum ini sampai kedua pria (baju oranye-hitam) menahan oknum agar tidak kabur," katanya.
2. TransJ Dampingi Korban
TransJakarta merespons soal adana peristiwa ini. Pihak TransJ siap mendampingi korban jika ingin melapor ke polisi.
"Pastinya sudah tindak lanjuti proses hukum berjalan selama korban mau melanjutkan laporannya sampai proses hukum," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti kepada detikcom, Selasa (21/2).
Pihak TransJ siap mendampingi korban jika hendak membuat laporan polisi (LP). Pihak TransJ masih mendalami kasus ini dan akan berkoordinasi dengan korban jika kasus pelecehan ini ingin dilanjutkan ke proses hukum.
"Pada saat membuat LP, ada pendamping dari pihak TransJ. Pastinya koordinasi dengan korban kita koordinasi dengan polres yang memproses," kata Apriastini.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
(azh/lir)