KPK Sita Aset Senilai Rp 16 Miliar dari Kasus Korupsi Ricky Pagawak

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 19:11 WIB
Ricky Ham Pagawak memakai baju tahanan KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditangkap atas kasus suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset berharga dari Ricky Pagawak disita KPK.

"Saat ini KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp 16 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Ricky Pagawak ditangkap di Abepura pada Minggu (19/2) usai tujuh bulan buron. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Ricky Pagawak mencapai Rp 200 miliar.

"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp 200 miliar," ujar Ali.

Konstruksi Kasus Korupsi Ricky Pagawak

KPK telah resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky telah menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Firli mengatakan pemberian uang itu dilakukan melalui transfer ke orang-orang kepercayaan Ricky. Uang itu diterima dari beberapa pihak yang juga diduga melakukan TPPU.

"Realisasi pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," kata Firli.

"RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaannya yang berasal dari tindak pidana korupsi," lanjut Firli.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.




(ygs/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork