Menko Polhukam Mahfud Md tak setuju bila revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatur hakim konstitusi bisa ditarik saat hasil evaluasinya buruk menurut DPR. Mahfud menekankan seorang hakim tak bisa dipecat di tengah jalan, sekalipun melakukan kesalahan.
"Kalau di DPR, pokoknya MK itu hakimnya bisa ditarik di tengah jalan. Pokoknya kalau DPR tidak setuju bisa dipecat. Sedangkan kita mengatakan tidak boleh hakim dipecat di tengah jalan," kata Mahfud di acara silahturahmi dan dialog bersama sejumlah tokoh di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).
"Apapun, salah pun keputusan hakim itu harus diikuti. Tapi dipecat tidak boleh," imbuh dia.
Mahfud memberi contoh yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia tak dipecat sebagai hakim di tengah jalan, sekalipun ditangkap karena kasus suap sengketa pilkada di MK. Adapun pemecatan Akil Mochtar ditentukan melalui sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Salah pun keputusan hakim itu harus diikuti. Tapi dipecat tidak boleh. Sama dia ditangkap, kayak Hakim Akil Mochtar itu kan tidak dipecat tapi ditangkap. Keputusannya tetap mengikat. Orangnya ditangkap. Nah itu sikap kita," jelasnya.
Diketahui, Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) digulirkan oleh DPR. DPR ingin agar hakim konstitusi bisa di-recall atau ditarik apabila hasil evaluasi terhadap hakim yang bersangkutan buruk menurut DPR dkk.
"Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi. Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi, itu seperti apa," kata anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI, Arsul Sani, di DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, 9 hakim konstitusi terdiri dari pengajuan 3 orang oleh Mahkamah Agung (MA), 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh presiden.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto':
(taa/aud)