Driver Ojol Pelaku Tabrak Lari dan Buang Korban Dipecat GoJek!

Driver Ojol Pelaku Tabrak Lari dan Buang Korban Dipecat GoJek!

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 16:44 WIB
Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf. (Rizky AM/detikcom)
Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf. (Rizky AM/detikcom)
Depok -

Manajemen Gojek Indonesia buka suara terkait Ery Riansyah Arifin (26), driver Gojek, pelaku tabrak lari dan buang korban di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Ery dipecat kemitraannya oleh Gojek.

"Meski peristiwa terjadi saat pelaku tidak sedang menjalankan order, kami tetap memberikan sanksi berupa Putus Mitra (PM) dan pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib," kata Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo saat dihubungi detikcom, Selasa (21/2/2023).

Rubi menyampaikan dukacita yang mendalam kepada pihak keluarga korban atas kejadian nahas yang dilakukan mitranya. Pihaknya menyesalkan dan mengutuk tindak kriminal yang dilakukan oleh driver Gojek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam kepada pihak keluarga korban kecelakaan yang melibatkan salah satu mitra kami. Kami menyesalkan dan mengutuk tindak kriminal yang dilakukan oleh oknum mitra driver Gojek tersebut," jelas Rubi," ungkap Rubi.

Rubi menyampaikan kejadian tersebut telah mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya. Gojek pun, kata Rubi, siap membantu pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Kejadian ini sekaligus telah mencoreng pelayanan baik jutaan mitra driver Gojek lainnya. Gojek siap membantu pihak berwajib sesuai dengan proses hukum yang berlaku," jelas Rubi.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin (26) sebagai tersangka karena membuang korban yang ditabraknya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Ery diketahui bekerja sebagai ojek online (ojol).

"(Pekerjaan tersangka) pengemudi ojek online," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Sabtu (18/2/2023).

Sebelum ditangkap, Ery sempat berpindah-pindah tempat.

Dia kemudian ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada Jumat (17/2) siang.

"Karena pelaku berpindah tempat, saat dideteksi oleh tim gabungan di salah satu tempat di perumahan daerah Sawangan," ucapnya.

Polisi belum menjelaskan alasan Ery berpindah-pindah tempat. Termasuk apakah karena kasusnya sudah ramai diperbincangkan.

"Kami belum bisa menyampaikan sampai sejauh itu, tapi yang jelas pelaku sudah kami ikuti sampai di rumahnya, tapi pelaku tidak kembali dengan alasan masih ada order," tuturnya.

Tonton juga Video: 22 Adegan Diperagakan di Rekonstruksi Ulang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads