Nama presenter televisi Brigita Manohara kembali terseret dalam aliran uang diduga hasil korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Brigita menegaskan tak tahu perihal uang yang diterimanya dari Ricky adalah hasil korupsi dan meminta kebijaksanaan penyidik KPK.
"Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik, karena saya memang tidak tahu-menahu tentang korupsi yang dilakukan Tersangka," kata Brigita saat dihubungi, Selasa (21/2/2023).
Brigita Manohara diketahui pernah menerima uang Rp 480 juta dari Ricky Pagawak. Uang itu, kata Brigita, adalah pembayaran jasa konsultan komunikasi dan apresiasi Ricky terhadap Brigita, yang merupakan seorang presenter TV.
KPK lalu memeriksa Brigita sebanyak dua kali pada 2022. Brigita kemudian mengembalikan senilai Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak, kepada KPK, setelah kasus korupsi ini terungkap.
Menurut Brigita, semua keterangan terkait aliran uang Ricky yang diketahuinya telah diberikan kepada penyidik.
"Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu saat pemeriksaan di depan penyidik. Dan saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi tersangka," terang dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan aliran uang dari Ricky Pagawak kepada Brigita Manohara masuk dalam penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pun membuka tak menutup kemungkinan memanggil ulang Brigita.
Brigita mengaku menyerahkan proses penyidikan, termasuk penyelidikan aliran uang korupsi Ricky Pagawak, kepada penyidik KPK. "Penyidik memang harus menelusuri aliran dana dari tersangka. Dan penyidik sudah melakukannya sesuai SOP, termasuk terhadap uang yang kebetulan pernah saya terima," jelas Brigita.
Simak Video 'Dari Mana Asal Suap Rp 200 M yang Diduga Dinikmati Bupati Mamberamo?':
Simak perihal KPK sebut uang Ricky ke Brigita masuk tindak pidana pencucian uang di halaman berikutnya.
(aud/dhn)