7.076 Pegawai Kemenkumham Dapat Vaksin Booster Kedua COVID-19

Yudistira Imandiar - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 18:58 WIB
Foto: Dok. Kemenkumham
Jakarta -

Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menerima suntikan vaksin booster COVID-19 tahap kedua. Vaksin booster kedua diberikan untuk mempertebal antibodi dari virus COVID-19.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus COVID-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia. Dikatakan Andap meskipun angka penularan COVID-19 dan status PPKM telah dicabut, jangan sampai masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus tersebut.

"Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," jelas Andap dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan Kemenkum HAM.

"Vaksin diberikan oleh Tenaga Kesehatan yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin," tutur Andap.

Ia menyampaikan Jenis vaksin yang diberikan adalah Pfizer dan Zifivax yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai," tutur Andap.

Pemberian vaksin booster kedua diberikan selama lima hari, sejak Senin (20/2) hingga Jumat (24/2). Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia. Andap berpesan agar pegawai yang telah mendapatkan vaksin booster kedua tidak lalai dalam menjaga kesehatan.

"Jangan jumawa karena sudah vaksin. Tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan intens berolahraga. Apabila tubuh sehat maka semakin produktif dalam bekerja," pesan Andap.

Adapun pegawai yang menerima vaksin booster kedua ini adalah pegawai dari 11 unit utama Kemenkum HAM beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara Kantor Wilayah lainnya melaksanakan pemberian vaksin booster kedua secara mandiri.

Simak Video 'Menkes Budi: Vaksinasi Covid-19 Booster Tak Lagi Gratis':






(akd/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork