Warga DKI Jakarta sudah bisa membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) alias Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital yang dapat tersimpan di handphone (HP). Bagaimana caranya?
Pembuatan KTP digital agar bisa disimpan di HP tersebut dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi. Warga yang membuat KTP digital juga harus datang ke kelurahan domisilinya tinggal.
"Siap sudah bisa (dilakukan di semua kelurahan Jakarta)," kata Kasatpel Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Manggarai Selatan, Syarifuddin, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara pembuatan KTP digital ini dipromosikan Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Seorang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) menceritakan dirinya berhasil membuat KTP digital.
Syarifuddin menjelaskan langkah pembuatan KTP digital. Syarifuddin menjelaskan 5 langkah membuat KTP digital, apa saja:
1. Install aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore,
2. Daftar dengan e-mail dan nomor HP,
3. Foto selfie di aplikasi,
4. Datang ke Kantor Dukcapil Kelurahan Manggarai Selatan untuk scan barcode melalui Program SIAK yang dibantu oleh petugas operator Dukcapil,
5. Buka e-mail berisi link aktivasi dari Kemendagri berupa angka untuk PIN membuka aplikasi.
6. Buka lagi aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk login menggunakan PIN aktivasi yang sudah dikirimkan.
Dia menjelaskan KTP digital ini berfungsi sebagai pembuktian identitas, autentifikasi identitas, dan otorisasi identitas. Selain itu, dia menjelaskan 3 manfaat KTP digital.
"Dapat mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, dapat mempermudah akses ke layanan publik, dan mempermudah mengakses data anggota keluarga," ucapnya.
(jbr/imk)