Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (suket). Hal itu dilakukan lantaran ketersediaan blangko e-KTP yang kosong.
"IKD dan suket dapat digunakan untuk membuktikan penduduk yang bersangkutan sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya yang diterima detikcom, Rabu (30/11/2022).
Budi mengatakan saat ini kekosongan blangko e-KTP merata di Indonesia. Dia berharap masyarakat dapat lebih bersabar lagi untuk mendapatkan e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan, Surat Keterangan Pengganti e-KTP dan IKD dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta, sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
"Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman data segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el," kata Budi.
"Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el, namun belum mendapatkan fisik KTP-el, tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el dan/atau menerbitkan identitas kependudukan digital (IKD)," sambungnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini e-KTP yang belum dicetak di wilayah DKI Jakarta sebanyak 17.535. Sementara itu, untuk ketersediaan blangko di 6 wilayah DKI Jakarta saat ini kurang lebih 958 lembar.
"Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar, hal tersebut karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," ujarnya.
Budi mengatakan IKD dibuat untuk masyarakat agar tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses pelayanan publik. Budi menyebut IKD dapat diakses di aplikasi Play Store.
"Sementara surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara sebagai pengganti KTP-el yang belum tercetak. Suket tersebut bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu yang telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 hingga KTP-el nantinya bisa tercetak," tuturnya.