Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) sempat melaporkan Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo ke Propam Polri saat awal kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat terungkap. Kini, TAMPAK mencabut laporan terhadap Eliezer.
"Proses peradilan telah berlangsung pada tingkat pertama dan sudah keluar putusannya, untuk itu atas laporan kami pada 18 Juli tersebut kami ingin menarik laporan terkait dengan nama Richard Eliezer," kata anggota TAMPAK, Darman Saidi Siahaan, di Mabes Polri, Senin (20/2/2023).
Darman menyarankan Polri bisa lebih bijak dalam menyikapi putusan Eliezer. Terutama, katanya, terkait peluang Eliezer kembali berdinas aktif di Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap Polri lebih bijak lagi menyikapi putusan pengadilan terkait Eliezer yang masih memungkinkan aktif sebagai anggota Polri," katanya.
Anggota TAMPAK, Saor Siagian, menegaskan pihaknya tidak pernah mendukung pelaku pembunuhan. Namun, katanya, TAMPAK tetap menghargai sikap Eliezer yang dinilai jujur selama persidangan hingga akhirnya ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) dan dihukum 1,5 tahun penjara.
"TAMPAK melihat kami taat kepada hukum penegak hukum dan peradilan karena memang Saudara Eliezer sudah sah kemudian JC dan sah sudah inkrah dia hanya diputus 1,5 tahun, bukan berarti dia tidak bersalah, bukan TAMPAK membela pembunuh," katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Bharada E diadukan ke Propam Polri terkait insiden baku tembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irjen Sambo dan Bharada diadukan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).
"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo. Dan yang kedua yang dibunuh ini adalah sopir atau ajudan dari pada saudara Ferdy Sambo," kata anggota TAMPAK, Saor Siagian, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Aduan kepada Propam tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/4104/VII/2022/Bagyanduan. Dalam aduan ini Bharada E juga turut diadukan ke Propam Polri.
"Yang kedua yang kami laporkan adalah Bharada E. Siapa ini Bharada E? Ada apa nggak barang ini?" kata Saor.
Dilihat dari bukti aduan tersebut, pengaduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin. Saor mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi di kasus ini.
"Propam ini adalah benteng. Benteng yaitu etika daripada kepolisian. Dan ini adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan. Coba bayangkan di rumah pimpinan yang katanya benteng ini terjadi pembunuhan setelah tiga hari, baru diungkap," katanya.