Mahkamah Agung (MA) menyatakan setiap hakim di semua tingkatan independen. Oleh sebab itu, MA hampir memastikan vonis mati yang dijatuhkan PN Jaksel ke Ferdy Sambo tidak ada intervensi, termasuk dari hakim agung.
"Hampir dapat dipastikan bahwa majelis hakim tidak diintervensi oleh siapa pun dan dari mana pun," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada detikcom, Senin (20/2/2023).
Vonis mati kepada Ferdy Sambo dijatuhkan oleh ketua majelis Wahyu Imam Santoso dengan anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak. Tiga hakim tersebut dengan suara bulat menjatuhkan hukuman mati, tanpa ada yang dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim itu di semua tingkat peradilan baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun MA mandiri atau independen artinya bebas dari pengaruh kekuasaan extra judicial. Dan itu semua hakim tahu karena diatur dalam kode etik pedoman perilaku hakim," ucap Suharto.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan Wahyu, Alimin, dan Morgan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Yoshua:
1. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
2. Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
4. Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
5. Richard Eliezer dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.