Kasus dugaan pencabulan yang menjerat anggota DPRD Pandeglang Yangto memasuki babak baru. Jaksa mengatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.
"Sudah P21," kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Helena mengatakan jaksa masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Setelah itu, jaksa akan menyusun dakwaan agar Yangto segera disidang.
"Langkah selanjutnya adalah tahap II penyerahan barang bukti dengan tersangka. Kalau sudah dikirim administrasi, kami lengkapi, kami limpahkan ke persidangan," katanya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
"Kita serahkan ke kejaksaan beserta berkas dan tersangka langsung kita serahkan ke sana," katanya.
Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 3 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem ini juga telah diperiksa, namun tak ditahan. Yangto telah buka suara.
Dia murka karena ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, NasDem telah memberikan sanksi pencopotan dari jabatan Ketua Fraksi usai Yangto menjadi tersangka.
(haf/haf)