Tersangka dugaan pencabulan yang juga anggota DPRD Pandeglang, Yangto, selalu absen rapat paripurna DPRD Pandeglang. Dia tercatat sudah enam kali tidak mengikuti rapat paripurna.
"Yang saya pantau, dia itu sudah enam kali (tidak ikut rapat)," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Pandeglang, Abdul Aziz, Rabu (8/2/2023).
Akibat perbuatan indisplinernya tersebut, Abdul Aziz mengatakan BK sudah mengirimkan surat teguran kepada Yangto selaku anggota dari Fraksi Partai NasDem tersebut. Ia mengatakan, jika terus kembali mangkir dalam rapat paripurna, BK akan mengusulkan untuk dilakukan pengganti antarwaktu (PAW).
"Mangkanya kalau misalkan mangkir lagi, mangkir lagi. Langkah terakhir bakal merekomendasikan untuk di-PAW kepada partai yang bersangkutan," katanya.
Dalam kasus pencabulan yang menjerat Yangto, BK sendiri masih menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah. Jika sudah ada hukum tetap, selanjutnya BK sudah bisa memastikan akan merekomendasikan PAW.
"Kita sedang menunggu, kalau saja dia sudah P21, dan sudah inkrah menurut hukum yang berlaku, baru kita merekomendasi untuk di PAW," terangnya.
Untuk diketahui, saat ini kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang kembali meminta penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melengkapi berkas perkara Yangto. Jaksa menilai berkas yang dikembalikan oleh penyidik pada Kamis (2/2) kemarin belum lengkap.
"Kita kembalikan lagi," kata Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octaviane.
(maa/maa)