Polisi Limpahkan Lagi Kasus Cabul Anggota DPRD Pandeglang ke Jaksa

ADVERTISEMENT

Polisi Limpahkan Lagi Kasus Cabul Anggota DPRD Pandeglang ke Jaksa

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 04 Feb 2023 15:56 WIB
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, usai diperiksa polisi (Aris-detikcom)
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto (tengah), setelah diperiksa polisi (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan pencabulan yang menjerat Yangto selaku anggota DPRD Pandeglang. Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menyerahkan lagi berkas tersebut pada Kamis (2/2) kemarin.

"Berkas sudah kita terima kembali dari penyidik pada hari Kamis kemarin sore," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Wildan belum bisa memastikan apakah petunjuk yang diminta oleh jaksa sudah dipenuhi oleh pihak penyidik. Saat ini jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut.

"Sudah lengkap atau belumnya, belum bisa mungkin dalam waktu dekat. Kalau nggak Senin atau Selasa, kita mau gelar perkara," katanya.

Jika berkas perkara yang dikirim oleh penyidik dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya ialah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke jaksa.

"Nanti kalau sudah lengkap P21, nanti dilanjutkan dengan penyerahan tersangka barang bukti ke kita," terangnya.

Diketahui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan kasus pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Penyidik menargetkan minggu depan akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/12/22). Yangto diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.

"Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT