Saksi sidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang, menjelaskan kronologi dirinya mengantarkan sabu ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis. Janto mengatakan dirinya diperintah mengantarkan sabu oleh anak buah Irjen Teddy, Kompol Kasranto.
Janto awalnya bercerita dirinya menerima sabu seberat 1 kilogram dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk diserahkan ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis. Janto kemudian membawa uang Rp 500 juta setelah menyerahkan sabu tersebut ke Alex Bonpis.
"24 September 2022, saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex," kata Janto yang menjadi saksi dalam sidang Irjen Teddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp 500 juta," lanjutnya.
Janto mengatakan uang itu diserahkannya kepada Kasranto. Dia mengaku diberi jatah oleh Kasranto.
"Setelah transaksi tersebut selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada saudara Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan, 'To, ini buat kamu'," kata Janto.
Selanjutnya, Janto mengatakan dirinya kembali menyerahkan sabu seberat 1 ons anak buah Alex Bonpis. Janto mengaku membawa uang Rp 50 juta dari transaksi itu.
"Selanjutnya di tanggal 7 Oktober saya kembali menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buahnya Pak Alex dengan harga Rp 50 juta dengan duit uang cash. Waktu itu saudara Kasranto menyerahkan sabu itu dari kantor polsek ke depan pemadam kebakaran yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," kata Janto.
Hasil dari transaksi itu, kata Janto, kembali diserahkannya kepada Kasranto. Janto mengaku mendapat bagian sebanyak Rp 2 juta.
"Setelah saya ambil uangnya, kembali lagi ke depan pintu Pelabuhan Tanjung Priok, menyerahkan uang tersebut kepada saudara Kasranto. Kemudian saudara Kasranto memberikan uang kepada saya Rp 2 juta, yang mulia," kata Janto.
Transaksi ketiga, Janto mengaku menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada orang bernama Nasir. Uang dari transaksi itu disetor secara transfer melalui perantara.
"Yang ketiga, ada permintaan dari saudara Daeng alias Nasir tanggal 9 Oktober tahun 2022. Kemudian saya menelepon Kapolsek, ada yang membeli. Kemudian Kapolsek mengantar kembali 1 ons ke depan pemadam kebakaran. Setelah itu saya bawa ke saudara Nasir. Pada waktu itu saudara Nasir tidak ada uang cash. Dia melalui transfer," kata Janto.
"Waktu itu saya bilang sama Pak Kasranto, Pak ini ada yang mau saya serahkan ke bapak tapi duitnya bukan cash. 'Nggak usah, melalui orang saja'," kata Janto meniru ucapan Kasranto.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Di tanggal 10, sama juga. Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran. Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari untuk anak buah saudara Alex juga yang ngambil. Kemudian duitnya saya ambil, saya serahkan ke Pak Kasranto. Dikasih saya Rp 2 juta," ujar dia. Janto juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba.
Dakwaan Teddy Minahasa
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.