Polisi Proses Permohonan Restorative Justice
Pengemudi mobil Brio, Ari Widianto, yang mobilnya dirusak pengemudi mobil Fortuner Giorgio Ramadhan, telah mencabut laporan polisi. Polisi menyatakan bakal memproses permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus ini.
"Setelah kami terima pencabutan LP dan permohonan RJ dari korban, maka selanjutnya kami memproses permohonan RJ itu berdasar Perpol Nomor 8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada detikcom, Jumat (17/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam penuntasan kasus lewat restorative justice. Dia mengatakan ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.
"Mekanismenya ada persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi. Ada tahapannya," kata Ade Ary.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan Giorgio Ramadhan masih berstatus tersangka. Hal itu karena restorative justice yang diajukan Ari masih berproses.
"Masih (tersangka). Masih ditahan karena proses RJ kan belum," ujar Nurma.
(mea/mea)