Tersangka kasus suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah ditangkap setelah tujuh bulan jadi buron. KPK menjelaskan jejak pelarian Ricky.
Ricky Ham Pagawak sempat kabur ke Papua Nugini saat akan ditangkap tim penyidik KPK pada Juli 2022. Ricky lalu kembali ke wilayah Indonesia awal tahun ini.
"Kami memonitor pergerakan RHP setelah mulai masuk wilayah Indonesia setelah 6 bulan dari pelarian Papua Nugini," kata Ghufron saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron mengatakan Ricky tinggal di sebuah rumah persembunyian selama kembali dari masa pelarian di Papua Nugini. Selama tinggal di rumah persembunyian, Ricky berkomunikasi dengan sosok yang berperan sebagai 'penghubung'.
"Keberadaan RHP di Indonesia menggunakan rumah persembunyian. Komunikasi dari tempat persembunyian ke rumah yang bersangkutan melalui penghubung," katanya.
Sosok Penghubung Ricky
Menurut Ghufron, penangkapan Ricky berawal dari penyelidikan sosok penghubung tersebut. KPK menangkap sosok penghubung itu terlebih dahulu hingga berhasil menemukan rumah persembunyian Ricky.
"Dari awal kami menargetkan untuk menangkap penghubung tersebut dan pada tanggal 17 Februari kami memberangkatkan tim untuk membuntuti dan selanjutnya menangkap penghubung tersebut," jelas Ghufron.
Sosok penghubung Ricky itu berhasil ditangkap pada Sabtu (18/2) sore. Dari penangkapan tersebut, tim penyidik lalu menemukan Ricky di rumah persembunyiannya pada Minggu (19/2).
"Dari penghubung tersebut selanjutnya kami mendapat informasi persembunyian RHP sehingga kemarin kami dapat menangkap RHP," ucap Ghufron.
Ricky Ham Pagawak kini telah diberangkatkan dari Papua menuju Jakarta sekitar pukul 08.30 WIT. Ricky bakal segera menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah tiba di gedung KPK hari ini.
Simak Video 'Jejak Buron Bupati Mamberamo Tengah Hingga Ditangkap KPK':
Sempat Kabur ke Papua Nugini
Ricky Ham Pagawak dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan upaya penangkapan terhadap Ricky Ham dilakukan pada 12 Juli 2022. Namun, pada 14 Juli 2022, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini.
Sehari setelahnya, KPK memasukkan Ricky Ham ke daftar pencarian orang atau buron. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.
"Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022," tegas Ali.
Ricky Ham diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek.