Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan LPSK, Cek di Sini

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 20 Feb 2023 10:41 WIB
Kantor LPSK (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan LPSK? Kepanjangan LPSK adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK merupakan lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu kasus.

Pihak LPSK menyediakan beberapa jenis perlindungan untuk saksi dan korban. Pemohon dapat mengajukan hal tersebut kepada LPSK melalui berbagai media yang telah disediakan. Yuk, simak cara-caranya di bawah ini.

Pengertian LPSK

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.

LPSK adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu kasus. Bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan LPSK? (Foto: dok LPSK)

Cara Mengajukan Permohonan Perlindungan LPSK

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan, ada enam perlindungan yang bisa diajukan oleh pemohon, antara lain:

  1. Perlindungan Hukum
  2. Perlindungan Fisik
  3. Pemenuhan Hak Prosedural
  4. Bantuan Medis, Psikologis dan Psikososial
  5. Restitusi
  6. Kompensasi.

Dikutip dari laman resmi LPSK, pemohon dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. Berikut cara-cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

  1. Mengirimkan langsung surat permohonan ke kantor LPSK di Jalan Raya Bogor KM. 24 Nomor 47-49 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13750.
  2. Hubungi nomor WhatsApp 0857-700-10048
  3. Hubungi hotline LPSK 148
  4. Mengirimkan email ke lpsk_ri@lpsk.go.id
  5. Mengajukan permohonan perlindungan melalui Aplikasi Perlindungan LPSK yang tersedia di Playstore
  6. Kunjungi situs www.lpsk.go.id
  7. Ajukan permohonan perlindungan melalui media sosial LPSK, seperti Humas LPSK RI di Facebook, serta @infoLPSK di Instagram, Twitter dan YouTube.

Tugas dan Fungsi LPSK

Setelah mengetahui cara mengajukan permohonan perlindungan LPSK, ada juga tentang tugas dan fungsi LPSK. Perihal tugas dan fungsi LPSK tertuang dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 sebagai berikut.

  • Merumuskan kebijakan di bidang perlindungan saksi dan korban
  • Melaksanakan perlindungan terhadap saksi dan korban
  • Melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan atau korban
  • Melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat
  • Melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan
  • Melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan
  • Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.

Lihat juga Video 'LPSK: Mayoritas Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Ringan-Sedang':






(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork