Apa itu ultra petita? Kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki tahap pembacaan vonis hukuman. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dan Putri dituntut 8 tahun penjara. Namun, vonis hakim terhadap keduanya ternyata melebihi tuntutan jaksa.
Hal tersebut dikenal dengan sebutan ultra petita. Berikut penjelasan lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Ultra Petita
Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Perihal ultra petita tercantum dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) dan Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg).
Pasal 178 HIR berbunyi, "Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat."
Sementara itu, bunyi Pasal 189 Ayat 3 RBg, yakni "Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon."
![]() |
Dasar Hukum Ultra Petita
Di dalam KUHAP, tidak ada satu pasal yang mengatur keharusan hakim untuk memutus perkara sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, bisa lebih tinggi atau lebih rendah dari apa yang dituntut.
Kebebasan hakim tersebut tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945 "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan".
Ketentuan Hakim dalam Pelaksanaan Ultra Petita
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim diperbolehkan membuat putusan ultra petita dengan batasan tertentu seperti tidak melebihi dari ancaman maksimum yang didakwakan dan harus memuat pertimbangan dan dasar yang kuat. Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Putusan hakim kasus pidana pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan publik. Sehingga, putusan ultra petita dibenarkan sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas atau publik.
Simak Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh