Kisah Eksekusi Mati Mary Jane yang Tak Jadi Nyata di Detik-detik Terakhir

Kisah Eksekusi Mati Mary Jane yang Tak Jadi Nyata di Detik-detik Terakhir

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 19 Feb 2023 13:35 WIB
Ilustrasi Mary Jane
Foto: Ilustrasi Mary Jane (Ilustrator Edi Wahyono)
Jakarta -

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati asal Filipina yang terlibat dalam kasus penyelundupan heroin. Kendati dihukum mati, Mary Jane masih punya peluang mendapat grasi meskipun sempat ditolak Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Mary Jane Veloso (31) ditangkap di bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama di persidangan, Mary Jane berkukuh dia tidak bersalah. Presiden Filipina pun berharap Mary Jane mendapat grasi. Dirangkum detikcom, Kamis (16/2/2023) begini drama kasus terpidana mati Mary Jane.

ADVERTISEMENT

Kisah hidup Mary Jane yang menyedihkan

Mary Jane, putri bungsu dari 5 bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda, di usia 17 tahun dan memiliki 2 anak. Namun Mary Jane bercerai dengan suaminya. Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya menjadi TKW ke Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Di Dubai, Mary Jane bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama 9 bulan.

Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina. Seorang teman yang dikenal keluarga Mary Jane akhirnya menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia, demikian dilansir GMA Network edisi 8 April 2015.

Mary Jane ke Indonesia

Sesampai di Malaysia, Mary Jane diberi tahu bahwa lowongan ART di Malaysia sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Akhirnya Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia.

Mary Jane dititipi sebuah koper dengan upah USD 500. Namun, sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.

Eksekusi Mary Jane tertunda

Grasi Mary Jane, bersama 11 nama terpidana mati, ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014. Tim pengacara Mary Jane bahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. Saat itu, tinggal menghitung hari eksekusi mati yang ternyata jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.

Saat itu, Mary Jane sendiri sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk menjalani persiapan eksekusi mati. Bak lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan ketika hari berpindah ke 29 April 2015 dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar selnya dan dikembalikan ke LP Wirogunan.

Bagaimana bisa Mary Jane terlibat dalam kasus narkoba? Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Habiburokhman Bantah KUHP Baru soal Hukuman Mati Disiapkan untuk Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Mary Jane direkrut Maria Kristina

Sehari sebelum eksekusi mati dilaksanakan, pada 28 April 2015, seseorang yang bernama Maria Kristina Sergio tiba-tiba menampakkan diri di Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina, pukul 10.30 waktu setempat. Dia mengaku merekrut Mary Jane, napi mati yang hendak menanti detik-detik eksekusi pada malam harinya.

Divisi Biro Investigasi Anti Perdagangan Manusia Filipina mengajukan tuntutan kasus perekrutan ilegal terhadap Mary Jane yang dilakukan Kristina bersama partner yang tinggal bersamanya Julius Lacanilao dan seorang berkewarganegaraan Afrika 'Ike', ke Departemen Kehakiman. Bersama Kristina, Lacanilao juga menyerahkan diri ke polisi.

Dalam wawancara dengan media Filipina, ABS-CBN, Kristina membantah tuduhan itu. Kristina mengatakan bahwa dia hanya ingin menolong Mary Jane mendapatkan pekerjaan di Malaysia. Kristina mengatakan bahwa bagaimanapun saat di Malaysia, Mary Jane sering bertelepon dengan seseorang. Beberapa hari setelah tiba di Malaysia, Mary Jane menghubunginya bahwa dia terbang ke Indonesia.

Kristina berdalih tak mengetahui penerbangan Mary Jane ke Indonesia dan terkejut saat mengetahui bahwa Mary Jane tertangkap karena membawa narkoba di bandara. Kristina bahkan menantang yang menuduhnya merekrut Mary Jane secara ilegal itu untuk memakai detektor kebohongan.

"Kebenaran akan terkuak. Saya tidak bersalah," kata Kristina dalam bahasa Tagalog sambil menangis di depan kamera.

Filipina minta grasi untuk Mary Jane

Pemerintah Filipina meminta grasi untuk Mary Jane yang tengah menunggu eksekusi mati. Permintaan itu menjadi upaya terbaru dari Filipina untuk menyelamatkan nyawa terpidana mati kasus narkoba itu.

Seperti dilansir AFP, Rabu (7/9/2022), Sekretaris Pers untuk Presiden Ferdinand Marcos Jr mengungkapkan bahwa permintaan grasi untuk Mary Jane itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Filipina Enrique Manalo saat bertemu Menlu Indonesia Retno Marsudi di Jakarta, pekan ini.

Pertemuan Menlu kedua negara digelar di sela kunjungan kenegaraan Marcos Jr ke Indonesia.

"Menteri Luar Negeri Marsudi mengatakan dia akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM mengenai masalah ini," ucap Sekretaris Pers Presiden Marcos Jr, Trixie Cruz-Angeles, dalam pernyataan video via Twitter, sembari mengutip Kementerian Luar Negeri Filipina.

Tanggapan Ditjen Pas

Menanggapi itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham mengatakan pengajuan grasi merupakan hak semua narapidana.

"Semua warga binaan mempunyai hak yang sama, seperti yang sudah kami sampaikan, seluruh narapidana memiliki hak yang sama termasuk Mary Jane juga memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan grasi," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan setiap narapidana boleh mengajukan grasi. Namun, dia menyebut setiap pengajuan harus melalui proses.

"Disilakan untuk mengajukan grasi tapi tentunya ada prosesnya," katanya.

Menurutnya, pengajuan grasi tersebut ditujukan kepada presiden. Dia menyebut kasus apapun boleh mengajukan grasi.

"Grasi ini memang ditunjukkan atau diusulkan atau dimohonkan kepada presiden. Sekali lagi siapapun itu, apapun kasusnya disilakan untuk melaksanakan haknya untuk mengusulkan grasi," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads